Powered by Blogger.

Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu

Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu - Shalat merupakan rukun penting dalam Islam. Karena shalat diantara hamba dan Tuhan. Dan ditetapkan fardhu shalat itu sendiri dalam Al Quran dan Sunah serta ijma muslimin. Bahkan perintah ini juga berlaku bagi orang yang bersangatan sakit.


Pada pembahasan hukum meninggalkan shalat terbagi 2 : Pertama, hukum meninggalkan shalat disengaja. Kedua, hukum meninggalkan shalat karena malas.

Sepakat ulama muslimin barang siapa yang meninggalkan shalat fardhu karena sengaja maka niscaya kafir orang tersebut. Dan apabila diam mati, maka dia mati dalam keadaan kafir, tidak ada hak baginya seperti hak seorang muslim meninggal.

Hukum meninggalkan shalat fardhu karena malas
Ikhtilaf fuqaha dalam hal ini. Terbagi kepada dua pendapat.
Pertama, meninggalkan shalat fardhu karena malas itu fasiq, mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi'i.
Kedua, meninggalkan shalat karena malas itu kafir, mazhab Hambali. Wallahu A'lam

0 comments:

Post a Comment