Pengertian dan Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).
Pengertian ushul (أصول) secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl
(أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Allah subhanahu wa
ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً
طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat
perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan
cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab beliau, asy-Syakhshiyah
al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bahwa arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang
lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas
pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah
dan madlul diatas dalil.
Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya: “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami
perkataanku (QS. Thaha [20]: 27-28)
Pengertian fiqih (الفقه) secara istilah:
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah
ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari
dalil-dalil yang terperinci (العلم بالأحكام
الشرعية العملية المستنبطة من الأدلة التفصيلية). Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum yang bersifat
aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad
(keyakinan).
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan definisi
yang sedikit berbeda tentang fiqih (الفقه),
yaitu: mengenal hukum-hukum syar’i yang aplikatif melalui dalil-dalilnya yang
terperinci (معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها
التفصيلية).
Beliau menggunakan kata ma’rifah dan bukan ‘ilm untuk mencakup
makna ‘ilm dan zhann sekaligus karena hukum-hukum fiqih kadang
bersifat yaqiniy (pasti, menghasilkan ‘ilm) dan kadang zhanniy
(dugaan, menghasilkan zhann).
Untuk kajian kita, kita memakai istilah yang pertama.
Pengertian ushul fiqih (أصول الفقه):
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah: kaidah-kaidah yang
dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum
syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah hafizhahullah: kaidah-kaidah yang
diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang
digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah: ilmu yang
membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliy (global/umum),
tatacara mengambil faidah (hasil pemahaman) darinya dan keadaan mustafid
(orang yang mengambil faidah). Yang dimaksud dengan mustafid pada
definisi ini adalah mujtahid.
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah: kaidah-kaidah yang
dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath (penggalian hukum)
terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf rahimahullah: ilmu tentang
kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya bisa dicapai pengambilan
faidah terhadap hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Semua definisi diatas bisa digunakan untuk mendefinisikan ushul fiqih.
Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih terbagi menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum syar’i dan hal-hal yang berkaitan
dengannya
Pembahasan tentang al-Hakim
Khithab at-Taklif
Khithab al-Wadh’i
Qa’idah Kulliyyah
2. Dalil dan hal-hal yang berkaitan dengannya
Dalil-dalil syar’i
Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal bukan dalil
Pembahasan tentang bahasa Arab
Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah
3. Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya
Pembahasan tentang ijtihad
Pembahasan tentang taqlid
Pembahasan tentang tarjih
Bahan Bacaan:
1. asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, karya Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
2. Taysir al-Wushul ila al-Wushul, karya Syaikh ‘Atha Abu
ar-Rasytah, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
3. al-Ushul Min ‘Ilm al-Ushul, karya Syaikh Muhammad ibn Shalih
al-‘Utsaimin, Penerbit Daar al-Iman, Iskandariyah (ebook)
4. ‘Ilm Ushul al-Fiqh, karya Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf,
Penerbit Maktabah ad-Da’wah al-Islamiyah, Syabab al-Azhar (ebook)
5. al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili,
Penerbit Daar al-Fikr, Damaskus-Suriah (ebook)
6. Studi tentang Ushul Fiqih (terjemahan), karya Iyad Hilal,
Penerbit Pustaka Thariqul Izzah, Bogor (buku cetak)
7. Ushul Fiqih (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara
Komprehensif), karya Firdaus, Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta (buku cetak)
8. Ushul Fiqih 1 (Untuk Fakultas Syariah, Komponen MKDK), karya
Drs. Chaerul Uman, dkk, Penerbit Pustaka Setia, Bandung (buku cetak)
0 comments:
Post a Comment