Hukum Puasa Muslimah yang Tidak Berjilbab
Hukum Puasa Muslimah yang Tidak Berjilbab - Memakai pakaian islami bagi seorang muslimah
merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah. Seorang muslimah
diharamkan menampakkan bagian anggota tubuhnya yang oleh syara’ diperintahkan
untuk ditutup dari pandangan lelaki asing. Pakaian islami adalah sebuah pakaian
yang menutup semua bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dengan
memenuhi tiga syarat, yaitu tidak menampakkan bagian tubuh, tidak membentuk
lekuk tubuh dan tidak transparan.
Adapun kewajiban-kewajiban di dalam agama
Islam maka ia tidak bisa saling menggantikan. Oleh karena itu, orang yang
melakukan shalat misalnya, tetap tidak boleh meninggalkan puasa. Begitu pula,
seorang muslimah yang berpuasa tidak diizinkan meninggalkan pakaian islami.
Seorang muslimah yang melakukan shalat dan
puasa namun tidak memakai pakaian islami yang diperintahkan oleh Allah, maka
dia telah berbuat baik dengan puasa dan shalat itu, namun dalam waktu yang sama
dia telah berdosa karena tidak memakai jilbab yang wajib ia pakai. Adapaun
mengenai diterima atau tidaknya sebuah ibadah yang dilakukan oleh seseorang
maka Allahlah yang menentukannya. Namun, walau bagaimanapun, seorang muslim
harus berprasangka baik kepada Allah meski dia telah melakukan dosa atau
perbuatan maksiat. Dan juga hendaknya mengetahui bahwa merupakan rahmat dan
kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya. Allah berkenan menghapuskan
perbuatan buruk hamba-Nya dengan perbuatan baik yang dia lakukan, bukan
sebaliknya. Hendaknya dia membuka lembaran baru dengan Tuhannya serta
menjadikan bulan Ramadhan sebagai starting point untuk
melakukan amal-amal saleh yang merupakan jalan menuju Allah dan memperoleh
ridha-Nya.
Seorang muslimah yang dianugerahi Allah
dengan dapat menunaikan ketaatan berupa kesinambungan dalam melaksanakan shalat
dan puasa di bulan ramadhan, hendaknya bersyukur kepada Allah dengan menunaikan
kewajiban-kewajiban lain yang dia tinggalkan. Karena, diantara tanda
diterimanya kebaikan adalah mendapatkan kemudahan dan pertolongan untuk
melakukan kebaikan-kebaikan lain setelah itu.
0 comments:
Post a Comment