Powered by Blogger.
Showing posts with label Artikel. Show all posts
Showing posts with label Artikel. Show all posts

Gaji Tidak Sesuai Dengan Kerja

Seseorang datang kepada Imam Syafi'i mengadukan tentang kesempitan hidup yang ia alami. Dia memberi tahukan bahwa ia bekerja sebagai orang upahan dengan gaji 5 dirham. Dan gaji itu tidak mencukupinya.

Namun anehnya, Imam Syafi'i justru menyuruh dia untuk menemui orang yang mengupahnya supaya mengurangi gajinya menjadi 4 dirham. Orang itu pergi melaksanakan perintah Imam Syafi'i sekalipun ia tidak paham apa maksud dari perintah itu.

Setelah berlalu beberapa lama orang itu datang lagi kepada Imam Syafi'i mengadukan tentang kehidupannya yang tidak ada kemajuan. Lalu Imam Syafi'i memerintahkannya untuk kembali menemui orang yang mengupahnya dan minta untuk mengurangi lagi gajinya menjadi 3 dirham. Orang itupun pergi melaksanakan anjuran Imam Syafi'i dengan perasaan sangat heran.

Setelah berlalu sekian hari orang itu kembali lagi menemui Imam Syafi'i dan berterima kasih atas nasehatnya. Ia menceritakan bahwa uang 3 dirham justru bisa menutupi seluruh kebutuhan hidupnya, bahkan hidupnya menjadi lapang. Ia menanyakan apa rahasia di balik itu semua?

Imam Syafi'i menjelaskan bahwa pekerjaan yang ia jalani itu tidak berhak mendapatkan upah lebih dari 3 dirham. Dan kelebihan 2 dirham itu telah mencabut keberkahan harta yang ia miliki ketika tercambur dengannya.

Lalu Imam Syafi'i membacakan sebuah sya'ir:

جمع الحرام على الحلال ليكثره
دخل الحرام على الحلال فبعثره

Dia kumpulkan yang haram dengan yang halal supaya ia menjadi banyak.
Yang harampun masuk ke dalam yang halal lalu ia merusaknya.
_____

Barangkali kisah ini bisa menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kita dalam bekerja. Jangan terlalu berharap gaji besar bila pekerjaan kita hanya sederhana. Dan jangan berbangga dulu mendapatkan gaji besar, padahal etos kerja sangat lemah atau tidak seimbang dengan gaji yang diterima.

Bila gaji yang kita terima tidak seimbang dengan kerja, artinya kita sudah menerima harta yang bukan hak kita. Itu semua akan menjadi penghalang keberkahan harta yang ada, dan mengakibatkan hisab yang berat di akhirat kelak.

Harta yang tidak berkah akan mendatangkan permasalahan hidup yang membuat kita susah, sekalipun bertaburkan benda-benda mewah dan serba lux. Uang banyak di bank tapi setiap hari cek-cok dengan istri. Anak-anak tidak mendatangkan kebahagiaan sekalipun jumlahnya banyak. Dengan teman dan jiran sekitar tidak ada yang baikan.

Kendaraan selalu bermasalah. Ketaatan kepada Allah semakin hari semakin melemah. Pikiran hanya dunia dan dunia. Harta dan harta. Penglihatan selalu kepada orang yang lebih dalam masalah dunia. Tidak pernah puas, sekalipun mulutnya melantunkan alhamdulillah tiap menit.

Kening selalu berkerut. Satu persatu penyakitpun datang menghampir. Akhirnya gaji yang besar habis untuk cek up ke dokter sana, periksa ke klinik sini. Tidak ada yang bisa di sisihkan untuk sedekah, infak dan amal-amal sosial demi tabungan masa depan di akhirat. Menjalin silaturrahim dengan sanak keluarga pun tidak. Semakin kelihatan mewah pelitnya juga semakin menjadi. Masa bodoh dengan segala kewajiban kepada Allah. Ada kesempatan untuk shalat ya syukur, tidak ada ya tidak masalah.

Semoga Allah mengaruniakan kepada kita kemampuan untuk serius dalam bekerja dan itqan, hingga rezeki kita menjadi berkah dunia dan akhirat.

Ustaz Zulfi Akmal

Hukum Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah

Hukum Menikahi Wanita yang Hamil di Luar Nikah - Menikah dengan wanita hamil ada dua kemungkinan. Pertama: wanita tersebut adalah pasangan zina pria yang hendak menikahi dirinya. Kedua: wanita tersebut bukan pasangannya, atau hamil karena berhubungan badan dengan orang lain.

Bagi wanita yang hamil karena zina, baik zina dengan pasangan yang hendak menikahinya, atau zina dengan orang lain, maka hukum menikahinya ada tiga pendapat. Pertama: haram dinikahi. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Abu Yusuf dan Zafar dari mazhab Hanafi [1] termasuk Ibn Taimiyah dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah. Kedua: boleh dinikahi tanpa syarat. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Muhammad dari mazhab Hanafi, dan mazhab Syafii. [2] Ketiga: boleh dinikahi dengan syarat: (1) kehamilannya telah berakhir atau habis masa ‘iddah-nya; (2) bertobat dengan tobatan nashuha. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. [3]

1. Dalil Kelompok Pertama.

Pertama: firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3)

Syaikh al-Islam, Ibn Taimiyah berkata: “Mengenai keharaman (menikahi) wanita perempuan yang berzina telah dibahas oleh para fuqaha’, baik dari kalangan pengikut Imam Ahmad maupun yang lain. Dalam hal ini, terdapat riwayat dari para generasi terdahulu. Sekalipun para fuqaha’ memperselisihkannya, bagi yang membolehkannya, tidak ada satu pun yang bisa dijadikan pijakan.”

Ibn al-Qayyim al-Jauziyah berkata: “Hukum menikahi wanita pezina telah dinyatakan keharamannya oleh Allah dengan tegas dalam surat an-Nur. Allah memberitahukan, bahwa siapa saja yang menikahinya, bisa jadi sama-sama pezina atau musyrik. Adakalanya orang terikat dengan hukum-Nya serta mengimani kewajiban-Nya kepada dirinya atau tidak. Jika tidak terikat dan tidak mengimaninya, maka dia musyrik. Jika terikat dan mengimani kewajiban-Nya, tetapi menyalahinya, maka dia disebut pezina. Kemudian Allah dengan tegas menyatakan keharamannya: Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin (QS an-Nur [24]: 3).”

Kedua: Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

“Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya).” (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Ketiga: riwayat Said bin al-Musayyib yang menyatakan bahwa: pernah ada seorang pria menikahi wanita. Ketika dia menjumpai wanita itu telah hamil maka dia mengadukannya kepada Nabi saw. Baginda pun menceraikan keduanya.” [4]

Keempat: sabda Nabi saw. yang menyatakan:

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يُسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidaklah halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menumpahkan air maninya ke dalam ladang bercocoktanam orang lain.” (HR Abu Dawud)

Selain itu, kelompok ini berpendapat bahwa pernikahan itu merupakan perkara suci. Di antara kesuciannya adalah agar kesucian tersebut tidak dituangkan ke dalam ma’ saffah (air zina) sehingga bercampur yang halal dengan haram. Dengan begitu, air kehinaan bercampur aduk dengan air kemuliaan. [5]

Mazhab Maliki juga beragumen dengan pendapat Ibn Mas’ud ra. yang menyatakan: “Jika seorang pria berzina dengan seorang wanita, kemudian setelah itu dia menikahinya, maka keduanya telah berzina selama-lamanya.” [6]


2. Dalil Kelompok Kedua.

Pertama: Firman Allah SWT:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ

“Telah dihalalkan bagi kalian yang demikian, (yaitu) mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dikawini, bukan untuk berzina.” (QS an-Nisa’ [4]: 24)

Kedua: Hadis penuturan Aisyah ra. yang menyatakan:

لاَ يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلاَلَ

“Perkara yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.”

Ketiga: Ijmak Sahabat. Telah diriwayatkan dari Abu Bakar, Umar bin al-Khaththab, Ibn Umar, Ibn ‘Abbas dan Jabir ra., bahwa Abu Bakar berkata,“Jika seorang pria berzina dengan wanita, maka tidak haram bagi dirinya untuk menikahinya.”

Demikian juga telah diriwayatkan dari ‘Umar: “Seorang pria telah menikahi wanita. Wanita itu mempunyai anak laki-laki dan perempuan yang berbeda ayah. Anak laki-lakinya melakukan maksiat dengan anak perempuannya, kemudian tampak hamil. Ketika ‘Umar datang ke Makkah, kasus itu disampaikan kepadanya. ‘Umar pun menanyai keduanya, dan keduanya mengakui. ‘Umar mencambuk keduanya dengan sanksi cambuk, lalu menawarkan keduanya untuk hidup bersama, namun anak laki-laki tersebut menolaknya.” [7]


3. Dalil Kelompok Ketiga.

Pertama: firman Allah SWT:

الزَّانِي لا يَنْكِحُ إلا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنْكِحُهَا إِلا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki pezina tidak mengawini melainkan perempuan pezina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki pezina atau laki-laki musyrik. Yang demikian diharamkan atas orang-orang Mukmin.” (QS an-Nur [24]: 3)

Alasannya, keharaman menikahi wanita pezina di dalam ayat tersebut berlaku bagi yang belum bertobat, namun setelah bertobat larangan tersebut hilang. Sebabnya, ada Hadis Nabi saw. yang menyatakan:

التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَه

“Orang yang bertobat dari dosa statusnya sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa.” (Dikeluarkan oleh Ibn Qudamah dalam kitabnya, Al-Mughni) [8]

Kedua: Hadis penuturan Abi Said al-Khudri yang statusnya marfu’. Dalam hadis tersebut dinyatakan:

لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ

“Wanita hamil tidak boleh disetubuhi hingga dia melahirkan (bayinya).” (HR Abu Dawud dan al-Hakim. Hadis ini disahihkan oleh al-Hakim)

Dari ketiga pendapat di atas, menurut hemat kami, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang dikemukakan oleh mazhab Hanbali, yang menyatakan, bahwa hukum menikahi wanita hamil dibolehkan dengan syarat:

1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis.
2. Bertobat dengan tobat nashuha.

Adapun yang menikahinya, boleh saja pasangan zinanya, atau bukan. Tentu setelah wanita tersebut bertobat, karena tobatnya telah menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan catatan, jika tobatnya dilakukan dengan tobat nashuha.

Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi:Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya. Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya. Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui. WalLahu a’lam. []

Sumber:
Majalah Al Waie edisi Februari 2012
____________________
Catatan kaki:

[1] Ibn al-Humam, Syarh Fath al-Qadir, III/241 dan 242; Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar, II/52 dan 53; Ibn al-Maudud, Al-Ikhtiyar, III/87.

[2] Ibid.

[3] Ad-Dardir, Asy-Syarh ash-Shaghir, II/410; al-Bahuti, Kassafu al-Qana’, V/83; Ibn Qudamah, Al-Mughni ‘ala Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, VI/604; Ibn Taimiyyah, Majmu’ al-Fatawa, XXXII/110.

[4] Ibn Qudamah, Al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-Khiraqi, al-Marja’ al-Akbar, t.t., IX/514.

[5] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, XII/170; ad-Dardir, Asy-Syarh ash-Shaghir, II/410 dan 717.

[6] Yahya ‘Abdurrahman al-Khathib, Ahkam al-Mar’ah al-Hamilah fi as-Syari’ah al-Islamiyyah, Dar al-Bayariq, Beirut, cet. I, 1999, hlm. 80.

[7] Al-Mawardi, Al-Hawi, IX/189.

[8] Ibn Qudamah, Al-Mughni ‘ala Mukhtashar al-Khiraqi, al-Marja’ al-Akbar, t.t., IX/514.

Memilih Gadis yang Pemalu

Itulah sifat seorang gadis, asalnya itu pemalu. Ketika ada pria yang menghampirinya, ia akan bersembunyi, tersipu malu. Jilbabnya yang menutupi dirinya akan segera menyelimuti wajahnya tatkala ada yang berusaha memandanginya. Berbeda dengan wanita yang sudah mengenal pergaulan dengan lainnya, tentu tidak ditemukan demikian.
Ketika ada yang mau meminang pun, ia akan sulit berkata “iya”. Yang bisa gadis ini lakukan adalah menganggukkan kepala, itu sebagai tanda senang, tanda setuju atau mau menerima lamaran. Hal ini berbeda dengan gadis saat ini, yang begitu berani mengatakan “iya” ketika ada yang ingin menjalin kasih dengannya dalam jalinan cinta kasih anak muda ‘pacaran’. Padahal hubungan tersebut tidaklah diridhai oleh Allah. Sungguh berbeda gadis yang jauh dari pergaulan bebas dengan gadis yang mau dibawa oleh sembarang lelaki.
Gadis itulah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan untuk menaruh pilihan padanya. Jikalau ada seorang janda, meskipun janda kembang yang ayu dan menawan, tetap gadis yang lebih diutamakan dijadikan tambatan hati. Karena seorang gadis yang pemalu bisa diajak bersenang-senang, bersenda gurau, dan bercanda. Beda halnya dengan gadis yang sudah lebih dahulu menjalin hubungan dengan pria lain atau pria yang ia nikahi saat itu, ia tidak bisa merasakan apa yang baru saja diutarakan.
Intiya kalau mau memilih, tentu saja memilih gadis (perawan) itu lebih utama. Dari ‘Utbah bin ‘Uwaim, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ
Hendaklah kalian menikahi gadis (perawan) karena bibirnya masihlah manis, bisa menghasilkan banyak keturunan dan tetap ridha dengan pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, hasan).
Gadis yang dimaksud di sini tentu adalah gadis yang masih perawan yang bukan mantan pacar siapa-siapa. Itulah gadis yang terbaik. Namun sulit sekali wanita yang disebutkan dalam hadits tersebut dicari di zaman yang penuh kerusakan.
Jadi, jika Anda memperoleh gadis lugu yang tak kenal pacaran sama sekali, sungguh itu anugerah luar biasa. Semoga Allah mudahkan.
Sumber : remajaislam.com

Hukum Puasa Muslimah yang Tidak Berjilbab

Hukum Puasa Muslimah yang Tidak Berjilbab - Memakai pakaian islami bagi seorang muslimah merupakan suatu kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah. Seorang muslimah diharamkan menampakkan bagian anggota tubuhnya yang oleh syara’ diperintahkan untuk ditutup dari pandangan lelaki asing. Pakaian islami adalah sebuah pakaian yang menutup semua bagian tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, dengan memenuhi tiga syarat, yaitu tidak menampakkan bagian tubuh, tidak membentuk lekuk tubuh dan tidak transparan.

Adapun kewajiban-kewajiban di dalam agama Islam maka ia tidak bisa saling menggantikan. Oleh karena itu, orang yang melakukan shalat misalnya, tetap tidak boleh meninggalkan puasa. Begitu pula, seorang muslimah yang berpuasa tidak diizinkan meninggalkan pakaian islami.

Seorang muslimah yang melakukan shalat dan puasa namun tidak memakai pakaian islami yang diperintahkan oleh Allah, maka dia telah berbuat baik dengan puasa dan shalat itu, namun dalam waktu yang sama dia telah berdosa karena tidak memakai jilbab yang wajib ia pakai. Adapaun mengenai diterima atau tidaknya sebuah ibadah yang dilakukan oleh seseorang maka Allahlah yang menentukannya. Namun, walau bagaimanapun, seorang muslim harus berprasangka baik kepada Allah meski dia telah melakukan dosa atau perbuatan maksiat. Dan juga hendaknya mengetahui bahwa merupakan rahmat dan kasih sayang Allah Ta’ala terhadap hamba-Nya. Allah berkenan menghapuskan perbuatan buruk hamba-Nya dengan perbuatan baik yang dia lakukan, bukan sebaliknya. Hendaknya dia membuka lembaran baru dengan Tuhannya serta menjadikan bulan Ramadhan sebagai starting point untuk melakukan amal-amal saleh yang merupakan jalan menuju Allah dan memperoleh ridha-Nya.

Seorang muslimah yang dianugerahi Allah dengan dapat menunaikan ketaatan berupa kesinambungan dalam melaksanakan shalat dan puasa di bulan ramadhan, hendaknya bersyukur kepada Allah dengan menunaikan kewajiban-kewajiban lain yang dia tinggalkan. Karena, diantara tanda diterimanya kebaikan adalah mendapatkan kemudahan dan pertolongan untuk melakukan kebaikan-kebaikan lain setelah itu.

Puasa Sunat Enam Hari Di Bulan Syawal

Islam menganjurkan umatnya supaya melakukan kebaikan dan kebajikan secara berterusan, walaupun sedikit. Bersempena dengan bulan Syawal yang mulia, marilah kita melaksanakan ‘Puasa Enam’ iaitu puasa sunat enam hari pada bulan Syawal.
Ibadah puasa adalah suatu amalan mulia yang besar keutamaannya dan amat digalakkan oleh Islam. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahawa Rasulullah ﷺ bersabda, Allah سبحانه وتعالى berfirman (dalam hadis Qudsi):

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلا الصِّيَامَ؛ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ. رواه مسلم.

“Setiap amal manusia adalah untuk dirinya kecuali puasa, ia adalah untuk-Ku dan Daku memberi ganjaran dengan (amalan puasa itu).”

Ganjaran Pahala Setahun

Orang yang berpuasa Ramadhan diikuti dengan puasa sunat enam hari pada bulan Syawal maka pahalanya sama dengan berpuasa setahun.
Abu Ayyub Al-Ansari radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
 مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ. رواه مسلم.

“Sesiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian dia mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawal, maka ia bagaikan puasa sepanjang masa (tahun)” 

(Riwayat Muslim, hadis no: 1164).

Di dalam hadis ini Nabi Muhammad ﷺ menyatakan bahawa puasa enam hari selepas bulan Ramadhan akan diberi ganjaran pahala seolah-olah berpuasa selama setahun. Hal ini disebabkan puasa sunat satu hari, pahalanya bersamaan dengan sepuluh hari. Manakala puasa Ramadhan pahalanya bersamaan dengan sepuluh bulan, maka enam hari puasa sunat bersamaan dengan dua bulan, kemudian dicampurkan dengan sepuluh bulan jumlahnya menjadi setahun.
Para ulama’ menghuraikan rahsia di sebalik ganjaran tersebut dengan menyatakan bahawa setiap amalan kebaikan manusia akan diberi ganjaran sebanyak 10 kali ganda. Puasa 30 hari di bulan Ramadhan diganjari sebanyak 300 hari, manakala puasa 6 hari di bulan Syawal pula diganjari dengan 60 hari. Jika dikira jumlahnya ialah 360 hari, ia hampir menyamai jumlah hari di dalam setahun sebanyak 360 hari. Sesungguhnya Allah سبحانه وتعالى Maha Berkuasa untuk memberikan ganjaran sebanyak mana yang dikehendaki-Nya.

Bagaimana Melaksanakan Puasa Sunat Enam Syawal?
Seseorang yang hendak berpuasa sunat di bulan Syawal adalah lebih afdhal berturutan seperti puasa bulan Ramadhan tetapi dibolehkan berpuasa secara berselang hari selama dalam tempoh bulan Syawal itu.
Puasa sunat enam Syawal paling awal dimulakan pada 2 Syawal. Ini kerana tarikh 1 Syawal adalah hari Aidil Fitri dan kita dilarang dari berpuasa pada hari tersebut. Abu Hurairahradhiallahu ‘anhu berkata:
 أَنَّ رَسُولَ اللهِ  نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمِ الأَضْحَى، وَيَوْمِ الْفِطْرِ . رواه مسلم.

“Rasulullah  melarang puasa pada hari (Aidil) Fitri dan (Aidil) Adha.”

(Sahih Al-Bukhari no: 1991).
Syarat-syarat dan segala adab bagi puasa sunat enam Syawal adalah sama seperti puasa wajib pada bulan Ramadhan.

Puasa secara berturut-turut atau secara terputus?

Pandangan di kalangan para ulama’ yang lebih disepakati adalah ia boleh dilakukan secara terputus (tidak berturut-turut) asalkan jumlah enam hari dicukupkan sebelum berakhirnya bulan Syawal. Ini kerana apabila Rasulullah ﷺ menganjurkan puasa sunat enam hari ini, Baginda ﷺ hanya menyebut bulan Syawal secara umum, tanpa memberi ketentuan hari-harinya. Maka puasa enam tersebut boleh dilaksanakan pada mana-mana hari dalam bulan Syawal, asalkan bukan pada 1 Syawal dan bukan selepas berakhir bulan Syawal.
Namun begitu adalah lebih afdhal disegerakan pelaksanaan puasa enam Syawal berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى:

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ  . آل عمران: 133

“Dan bersegeralah kamu kepada (mengerjakan amal-amal yang baik untuk mendapat) keampunan dari Tuhan kamu, dan (ke arah mendapatkan) Syurga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan bagi orang-orang yang bertaqwa.”
(Surah Al-Imran: Ayat 133)
Sebagaimana yang sedia maklum, semua amalan sunat adalah sebagai penampung dan penambah kepada mana-mana kekurangan dalam amalan fardhu. Seharusnyalah kita mengambil peluang ini untuk berpuasa enam hari di bulan Syawal. Selain mendapat pahala puasa setahun, kita juga dapat memperbaiki segala kekurangan dalam ibadat puasa di sepanjang Ramadhan.

Hukum Bunga dalam KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Seseorang yang tidak mampu membeli rumah secara tunai, biasanya akan membelinya secara kredit lewat Bank, karena Bank biasanya memiliki produk kredit yang bisa dimanfaatkan untuk membeli rumah. Nama produk ini adalah KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Gambarannya adalah jika harga rumah tersebut adalah Rp 140 juta, maka orang tersebut harus harus membayar dulu berapa persennya, umpamanya membayar dulu 60 juta cash. Pembayaran ini oleh pihak Bank Konvensional dianggap sebagai uang muka (Down Payment = DP). Kekurangannya sebesar 80 juta terpaksa dia meminjam ke bank. Bank Konvensional langsung membayarnya ke developer rumah. Hutang tersebut harus dia bayar ke pihak Bank secara berangsur. Cara menghitung cicilan adalah dengan cara melihat berapa besar hutangnya, lalu setiap bulan ditambah dengan bunga sekian persen. Bulan depannya begitu juga seterusnya, setiap ada sisa hutang langsung ditambah bunga sekian persen. Dan begitu seterusnya sampai lunas. Umpamanya dia harus membayar 80 juta itu selama 15 tahun, setelah dihitung-hitung, maka setiap bulannya dia harus membayar 1 juta. Sehingga kalau dikalkulasikan berarti dia harus membayar ke bank sebanyak 180 juta. Itupun bisa berubah-rubah tergantung pada naik-turunnya suku bunga.

Transaksi seperti ini termasuk bagian dari riba yang diharamkan oleh Islam. Karena dia meminjam uang ke bank sebanyak 80 juta dan harus mengembalikannya sebanyak 180 juta, atau bahkan lebih. Dalam konsep Islam orang yang meminjam 80 juta, maka yang dikembalikan juga harus 80 juta. Inilah yang dimaksud dengan istilah Qardhun Hasan (Pinjaman yang Baik) karena memang pinjaman itu pada dasarnya adalah untuk membantu, bukan untuk mencekik. Berbeda dengan yang dilakukan Bank sebagaimana dalam kasus KPR, secara lahir, kelihatannya Bank sebagai pihak yang membantu, tetapi pada hakekatnya bank hanya ingin mencari untung. Kalau begitu bagaimana solusinya yang halal, jika kita memang butuh kepada rumah tersebut sedang uang muka tidak mencukupi?

Ada beberapa solusi, diantaranya adalah kita meminjam uang untuk membayar kekurangan tersebut kepada pihak tertentu yang mau meminjamkan uang tanpa bunga. Jika tidak mendapatkannya, maka kita bisa pergi ke Bank Syari’ah. Di Bank Syari’ah, transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau menurut istilah Arabnya adalah (Bai’ al Murabahah li al Amir bi as Syiraa’). Mekanismenya adalah kita memesan pada Bank Syari’ah agar membelikan rumah yang kita inginkan dari developer. Kemudian pihak Bank Syari’ah membeli rumah tersebut dari developer, lalu Bank Syari’ah tadi menjual lagi rumah tersebut kepada kita dengan cara mencicil. Biasanya dengan harga yang lebih tinggi daripada harga beli dari developer.



Di Bank Syari’ah, transaksinya tidak menggunakan kredit berbunga, tetapi dengan cara jual beli yang halal atau menurut istilah Arabnya adalah (Bai’ al Murabahah li al Amir bi as Syiraa’)
Tetapi setelah dihitung-hitung ternyata harganya hampir sama atau bahkan lebih tinggi dari pada harga jika kita berhutang lewat Bank Konvensional dengan program bunga KPR. Kalau begitu apa bedanya membeli lewat bunga KPR dengan membeli lewat Bank Syari’ah, jika akhirnya harga yang harus dibayar sama?

Kalau kita mau meneliti dengan seksama, antara keduanya ada perbedaan-perbedaan yang menyolok, diantaranya:
Pertama: Dalam bunga KPR, pihak Bank Konvensional hanya meminjamkan uang dan tidak memiliki rumah secara lahir, walau nantinya berhak menyitanya jika pihak yang berhutang tidak mampu membayarnya. Sedang cara yang kedua, status Bank Syari’ah adalah sebagai pedagang, karena Bank membeli langsung dari pihak developer secara penuh. Setelah rumah tersebut dibeli oleh Bank Syari’ah, secara otomatis rumah tersebut menjadi milik Bank secara penuh. Kemudian kita baru membelinya dari Bank secara berangsur. Seandainya terjadi apa-apa, seperti gempa atau banjir sehingga rumah tersebut tiba-tiba hancur sebelum diserahkan kepada kita, maka pihak Bank yang menanggung resikonya. Berbeda dengan Bank Konvensional, yang tidak mau menanggung resiko apapun jika terjadi apa-apa, karena status rumah tersebut memang bukan miliknya.

Perbedaan:
Bank Konvensional bukan pemilik rumah, sementara bank syariah sebagai pemilik rumah karena telah membelinya dari developer.
Jika sebelum dibeli, rumah hancur atau rusak Bank syariah akan bertanggung jawab, ikut menanggung resiko. Berbeda dengan bank konvensional, tidak mau menanggung resiko.
Transaksi di Bank Syariah adalah jual beli biasa, tidak riba. Sementara kredit rumah di bank konvensional akan terlibat riba.
Kedua: Ketika membayar cicilan di dalam Bank Konvensional kita akan terkena riba. Sedang dalam Bank Syari’ah transaksi yang dilakukan tidak melibatkan bunga, tapi jual beli biasa. Keterangannya adalah bahwa harga rumah dalam Bank Syari’ah sudah jelas, umpamanya 240 juta dengan dicicil selama sepuluh tahun. Maka tiap bulan dia membayar 2 juta, tidak berubah sampai lunas. Sedang dalam Bank Konvensional pembayaran tiap bulan disesuaikan dengan suku bunga yang naik-turun tidak karuan. Jika suku bunga bank naik, maka kredit yang sudah berjalan pun ikut disesuaikan. Sisa hutang yang masih ada akan dihitung dengan suku bunga baru yang lebih tinggi, akibatnya cicilannya jadi lebih besar.

Yang jelas, sistem yang digunakan oleh Syariah Islam jauh lebih unggul dan lebih aman, serta tidak ada pihak yang dirugikan. Dan kepada siapa saja yang sudah terlanjur membeli rumah dengan sistem bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Bank Konvensional bisa memindahkan KPR tersebut ke Bank Syariah. Mudah-mudahan Allah membimbing kita kepada jalan-Nya yang lurus.

Hukum Kloning Dalam Perspektif Agama Islam Dan Imuwan Barat

Hukum Kloning Dalam Perspektif Agama Islam Dan Imuwan Barat - Sebelum membahas tentang pandangan ilmuwan barat terhadap kloning, terlebih dahulu marilah kita mencoba menelaah tentang kloning itu sendiri. Kloning merupakan penggandaan suatu organisme kehidupan. Contoh nyata kloning alami adalah adanya kembar dari dua pasang bersaudara. Keduanya identik secara bentuk tetapi berbeda pada perilakunya.

Seiring dengan perkembangan teknologi, manusia mulai menyelidiki bagaimana membuat kloning dari suatu makhluk hidup. Tujuannya pun bermacam-macam. Tetapi dari tujuan tersebut setidaknya ada dua tujuan besar mengapa kloning diteliti, yaitu untuk tujuan pengobatan dan tujuan reproduksi.

Kloning dilakukan dengan mengambil embrio dasar dari suatu makhluk hidup, kemudian memberikan instruksi pada embrio tersebut agar bisa menjadi makhluk serupa. Embrio dasar tersebut bisa didapatkan dengan mengambil satu sel sehat dari organ manusia, kemudian sel tersebut ditanamkan pada rahim atau pada tempat lain untuk menumbuhkannya hingga kelahiran embrio tersebut.

Sarjana-sarjana barat telah banyak melakukan eksperiment yang berhubungan dengan kloning ini. Penelitian dilakukan pada unggas dan mamalia. Dari sekian banyak penelitian untuk unggas hampir seluruhnya berhasil. Contohnya seperti kloning pada chimes (sejenis ayam hasil kloning dari ayam petelur dan ayam berdaging) yang dilakukan oleh Rob Etches. 

Kloning ini ternyata berhasil dan menghasilkan suatu organisme baru yang unggul yang memiliki daging banyak dan produktif dalam menghasilkan telur. Sedangkan kloning pada mamalia, meskipun berhasil melahirkan suatu organisme tetapi organisme tersebut ternyata tidak memiliki daya tahan tubuh yang memadai sehingga mamalia hasil kloning seluruhnya mati dalam waktu yang singkat setelah dilahirkan, misalnya Gaur (bison thailand yang dikloning agar tidak punah) dan Dolly (domba hasil kloning).

Perdebatan tentang kloning dikalangan ilmuwan barat terus terjadi, bahkan dalam hal kloning binatang sekalipun, apalagi dalam hal kloning manusia. Kelompok kontra kloning diwakili oleh George Annos (seorang pengacara kesehatan di universitas Boston) dan pdt. Russel E. Saltzman (pendeta gereja lutheran). menurut George Annos, kloning akan memiliki dampak buruk bagi kehidupan, antara lain :
  1. merusak peradaban manusia.
  2. memperlakukan manusia sebagai objek.

Jika kloning dilakukan manusia seolah seperti barang mekanis yang bisa dicetak semaunya oleh pemilik modal. Hal ini akan mereduksi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki oleh manusia hasil kloning.

kloning akan menimbulkan perasaan dominasi dari suatu kelompok tertentu terhadap kelompok lain. Kloning biasanya dilakukan pada manusia unggulan yang memiliki keistimewaan dibidang tertentu. Tidak mungkin kloning dilakukan pada manusia awam yang tidak memiliki keistimewaan. Misalnya kloning Einstein, kloning Beethoven maupun tokoh-tokoh yang lain. Hal ini akan menimbulkan perasaan dominasi oleh manusia hasil kloning tersebut sehingga bukan suatu kemustahilan ketika manusia hasil kloning malah menguasai manusia sebenarnya karena keunggulan mereka dalam berbagai bidang.

Sedangkan menurut pdt. Russel E. Saltzman, bagaimanapun kloning tetap tidak diperbolehkan, karena pada prosesnya terdapat pengambilan sel dari makhluk hidup yang berhak mendapat kehidupan. Sel yang diambil untuk kloning berarti sama saja dengan membunuhnya untuk kemudian dijadikan sebagai organisme baru. Padahal setiap makhluk hidup sekecil apapun berhak menikmati kehidupan.

Adapun kelompok yang memperbolehkan kloning diwakili oleh Panos Zavos (seorang peneliti pada pusat Reproduksi kentucky), mereka berpendapat bahwa kloning untuk saat ini memang diperlukan oleh manusia. Contoh misalnya ketika christopher reeves kehilangan tulang punggungnya, salah satu cara yang pas untuk menyembuhkan sakitnya adalah dengan kloning. Atau Andrea Gordon, seorang pasien yang mengalami gagal ginjal dan organ tubuhnya tidak bisa menerima transplantasi ginjal walau dari orang terdekatnya sekalipun. Ia rela menunggu hasil kloning organ ginjal walau ginjal babi sekalipun. Untuk mereka berdua kloning sangat diperlukan karena menimbang manfaat yang mereka dapatkan dari hasil kloning tersebut. Selain itu, kloning juga diharapkan bisa menjadi alternatif untuk melestarikan hewan langka, sehingga keberadaan hewan-hewan langka terus bisa dilestarikan, hal ini seperti yang dilakukan oleh Betsy Dresser (seorang pakar binatang di kebun binatang audubon, new orlands, Australia). Kloning juga bisa menjadi solusi bagi wanita yang tidak bisa melahirkan anak tetapi ingin mempunyai anak secara genetis karena adanya keterkaitan histori antara keduanya, hal ini seperti yang diinginkan oleh Viviane Maxwell (warga California). Menimbang faktor-faktor diatas, para ilmuwan terus berupaya untuk melakukan penelitian tentang kloning ini dengan harapan penelitian mereka bisa dimanfaatkan pada kehidupan manusia.

Perspektif Agama Islam
Kloning dan hukumnya secara tersurat tidak didapatkan dari kitab-kitab maraji’ islam, baik dari Al-Qur’an, Hadits, maupun kitab-kitab ulama klasik. Penentuan hukum kloning murni merupakan ijtihad kaum muslim sekarang dan ini merupakan tantangan bagi kaum muslim dalam menanggapi realitas yang terjadi disekitarnya. Oleh karena itu, salah satu cara yang mungkin dilakukan adalah dengan melihat metode yang dilakukan ulama terdahulu dalam memutuskan hukum terhadap suatu realitas yang tidak pernah dijumpai sebelumnya (pendekatan ushul fiqh).

Pada dasarnya, kloning merupakan suatu ide ilmiah hasil pemikiran kreativitas manusia. Ide ini merupakan realisasi dari pembacaan manusia terhadap alam yang sebenarnya juga dianjurkan oleh islam (iqra dalam artian ayat-ayat kauniyah). Menurut Syekh Muhammad Taufiq Miqdad setiap ide ilmiah yang dikemukakan tidak keluar dari tiga katagori. Pertama, ia berkaitan dengan sesuatu yang telah pasti diharamkan agama, seperti eutanasia. Ini jelas ditolak oleh agama karena berkaitan langsung dengan kehidupan manusia yang merupakan anugerah Ilahi tanpa sedikitpun campur tangan manusia.

Kedua, ide tersebut berkaitan dengan sesuatu yang jelas didukung oleh agana dan juga pertimbangan akal, seperti penciptaan aneka obat untuk penyembuhan manusia. ini termasuk bagian dari kebutuhan pokok manusia. Islam mendukung setiap usaha ke arah sana, dan menilainya sebagai sesuatu yang amat terpuji.

Ketiga, suatu ide ilmiah yang belum terbukti hasil dan dampaknya baik positif maupun negatif. Ide semacam ini baru dalam proses pembentukan atau tahap awal. Kita belum dapat memperoleh gambaran jelas dan utuh yang dapat menyingkirkan segala ketidakjelasan yang berkaitan dengannya. Ide semacam ini, tidak dapat ditetapkan atasnya hukum haram atau halal secara pasti, karena ia baru berbentuk ide atau baru dalam bentuk kekuatiran adanya sisi mudharat dan negatif yang juga baru dalam benak dan teori. Menetapkah hukum (halal maupun haram) menyangkut hal semacam ini adalah ketergesa-gesaan yang bukan pada tempatnya dan tidak sejalan dengan tuntunan akal dalam berpikir atau menarik kesimpulan.

Kloning, dalam ranah kloning manusia disini berada pada posisi ketiga dari ide ilmiah tersebut. Kita tidak bisa menentukan secara pasti (halal/haramnya) karena ide tersebut masih dalam tataran ide dan belum diaplikasikan. Dalam hal ini segala bentuk penelitian ilmiah hukumnya mubah/boleh. Kita bisa mengambil kesimpulan keputusan hukumnya setelah ide tersebut diaplikasikan dengan menimbang dampak-dampaknya terhadap kehidupan, tentang maslahah atau tidaknya hasil penelitian tersebut.

Tetapi pendapat para ulama tentang kloning pada manusia seandainya nanti berhasil dilakukan menarik untuk dikaji. Diantaranya pendapat Sheikh Muhammad Thanthawi dan Sheikh Muhammad Jamil Hammud Al-’Amily yang mengatakan bahwa kloing dalam upaya mereproduksi manusia terdapat pelecehan terhadap kehormatan manusia yang mestinya dijunjung tinggi. Kloning mengarah kepada goncangnya sistem kekeluargaan serta penghinaan dan pembatasan peranan perempuan. Ia bukan saja memutuskan silaturahim tetapi juga mengikis habis cinta. Ia adalah mengubah ciptaan Allah dan bertentangan dengan Sunatullah. Itu adalah pengaruh setan bahkan merupakan upayanya untuk menguasai dunia dan manusia.

Sheikh Muhammad Ali al-Juzu (Mufti Lebanon yang beraliran Sunni) menyatakan bahwa kloning manusia akan mengakibatkan sendi kehidupan keluarga menjadi terancam hilang atau hancur, karena manusia yang lahir melalui proses kloning tidak dikenal siapa ibu dan bapaknya, atau dia adalah percampuran antara dua wanita atau lebih sehingga tidak diketahui siapa ibunya. Selanjutnya kalau cloning dilakukan secara berulang-ulang, maka bagaimana kita dapat membedakan seseorang dari yang lain yang juga mengambil bentuk dan rupa yang sama.

Sheikh Farid Washil (mantan Mufti Mesir) menolak kloning reproduksi manusia karena dinilainya bertentangan dengan empat dari lima Maqashid asy-Syar’iah: pemeliharaan jiwa, akal, keturunan, dan agama. Dalam hal ini cloning menyalahi pemeliharaan keturunan.

Dari beberapa pendapat tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa cloning hukumnya haram karena lebih berpotensi menghasilkan dampak buruk daripada dampak baiknya. Keharaman cloning ini lebih didasarkan pada hilangnya salah satu hal yang harus dilindungi manusia yaitu faktor keturunan. Hal ini kemudian disandarkan pada qaidah “dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih” yang artinya Menampik keburukan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat’. Hilangnya garis keturunan manusia yang dikloning akan menghilangkan hak-hak manusia tersebut, seperti misalnya hak untuk mendapat penghidupan dari keluarganya, warisan, lebih parah lagi hak untuk mendapatkan kasih saying dari orang tua geneticnya, dan hak-hak lain yang harus ia dapatkan. Pengharamannya diambil dari kaedah yang ditegaskan oleh firman Allah ((QS. 2: 219) tentang minuman keras yang artinya, Dosa keduanya (minuman keras dan perjudian) lebih besar daripada manfaatnya. Dari sana kita bisa menarik benang merah bahwa cloning yang bertujuan untuk pengobatan misalnya penggantian organ tubuh manusia dengan organ cloning menurut kami diperbolehkan sepanjang hal itu mendatangkan maslahah dan karena kondisi dlarurat yang dialami oleh pasien (Sheikh Farid Washil : 2003).

Adapun kloning dalam ranah binatang dan tumbuh-tumbuhan, maka Islam secara jelas membolehkannya, apalagi kalau tujuannya untuk meningkatkan mutu pangan dan kualitas daging yang dimakan manusia. Selain itu, karena binatang dan tumbuh-tumbuhan tidak perlu mengetahui tentang asal-usul garis keturunannya.

Struktur DNA

Struktur DNADNA (Deoksirybose Nucleid Acid) merupakan komponen penyusun kehidupan. Zat inilah yang membuat lebah adalah seekor lebah dan kanguru adalah kanguru. DNA adalah apa yang membuat tiap-tiap individual (apapun jenis dan spesiesnya) unik.

Bentuk DNA

Pada tahun 1953, berdasarkan hasil penelitian dari Rosalind Franklin, James Watson dan Francis Crick,DNA diketahui berbentuk double helix yang terdiri dari 2 pita yang berpilin menjadi satu yang masing-masing memiliki warna biru dan kuning.

Penyusun utama DNA adalah gula ribose yang kehilangan satu atom oksigen (deoksiribose)

Tiap pita atau rantai double helix terbuat dari unit-unit berulang yang disebut nukleutida. 

Satu nukleutida terdiri dari 3 gugus fungsi yaitu:
• Satu gula ribose
• Triphosphate
• Satu basa nitrogen

Ketika nukleotida bergabung menjadi DNA maka nukleotida-nukleotida tersebut dihubungkan oleh ikatan phosphodiester.

Basa nitrogen pada DNA

Pada struktur DNA, gula ribose dan gugus phosphate yang tarikat adalah sama, yang berbeda hanyalah pada basa nitrogen, jadi sebetulnya perbedaan disebabkan oleh fariasi susunan dari basa-basa nitrogen yang terdapat pada rantai DNA. Ada 4 macam basa nitrogen yaitu Adenine, Cytosine, guanine dan thymin.

Ketika basa-basa nitrogen tersebut terikat dengan nukleotida maka penamaanpun berubah.interaksi ikatan hidrgen antara masing-masing basa nitrogen menyebabkan bentuk dari 2 rantai DNA menjadi sedemikian rupa, bentuk ini disebut double helix.

STRUKTUR RNA

RNA merupakan rantai tunggal polinukleutida. Setiap ribonukleutida terdiri dari 3 yaitu:
1. 5 karbon
2. Bas nitrogen yang terdiri dari golongan purin (yang sama dengan DNA) dan golongan pirimidin yang berbeda yaitu sitosin ( C ) dan urasil ( U )
3. Gugus fosfat

Purin dan pirimidin yang berkaitan dengan ribosa membentuk satu molekul yang dinamakan nukleusida atau ribonukleusida, yang merupakan frekurso dasar untuk sintesis DNA. Ribonukleusida yang berkaitan dangan gugus fosfat membentuk suatu nukleutida atau ribonukleutida.RNA merupakan hasil transkripsi dari suatu fragmen DNA, sehingga RNA merupakan polimer yang jauh lebih pendek dibandingkan DNA.

Perbedaan DNA dan RNA
Beberapa prbedaan antara DNA dan RNA sebagai berikut:
a. Komponen: gula pada DNA yaitu deoksiribosa, sedangkan pada RNA yaitu ribose
b. Pirimidin : DNA adalah timin dan sitosin, sedangkan pada RNA yaitu urasil dan sitosin
c. Bentuk : DNA berbentuk rantai panjang, ganda, dan berpilin (double heliks). Sedangkan pada RNA berbentuk rantai pendek, tunggal, dan tidak berpilin
d. Letak : DNA terletak didalam nukleus, kloroplas, mitokondria. Sedangkn RNA terletak didalam nucleus, sitoplasma, kloroplas, mitokondria
e. Kadar : DNA tetap, sedangkan RNA tidak tetap.

Terdapat 3 jenis RNA yang dibentuk oleh DNA yaitu:

• messenger RNA (mRNA): berfungsi membawa kode genetik ke sitoplasma untuk mengatur sintesa protein.
• transfer RNA (tRNA): untuk transfor asam amino menuju ribosom untuk digunakan menyusun molekul protein.
• ribosomal RNA (rRNA): untuk membentuk ribosom bersama dengan 75 protein lainnya.

KROMOSOM

Kromosom merupakan struktur makro molekul besar yang memuat DNA yang membawa informasi genetik dalam sel.

Kromosom pertama kali diamati oleh Karl Wilhelm Von Nageli pada tahun 1942 dan cirri-ciri dijelaskan dengan detail oleh Walther Flemming pada tahun 1882 , pada tahun 1910 Thomas Hunt Morgan membuktikan bahwa kromosom merupakan pembawa gen.

Kromosom adalah benang-benang dalam nucleus yang terlihat pada saat pembelahan sel yang terdiri dari nukleo protein dan jumlah tertentu pada setiap organism. 

Kromosom terdiri dari 2 bagian yaitu:
1. Sentromer (kepala kromosom) yang berfungsi sebagai tempat bergantungnya gelendong ketika sel membelah dalam sentromer. Didalam sentromer tidak ada gen.
2. Lengan (badan kromosom) yang terdiri dari:

  • Selaput tipis yang merupakan lapisan tipis yang menyelimuti lengan
  • Matriks merupakan cairan bening yang mengisi seluruh lengan.
  • Kromonema merupakan benang-benang terpilin yang bila pilinnya sangat rapat membemtuk manik yang disebut kromomer.
Berdasarkan letak sentromernya kromosom dapat dibagi menjadi 4 bagian yaitu:
  1. Metasentrik yaitu kromosom yang mempunyai 2 lengan yang sama panjang.
  2. Submetasentrik yaitu kromosom yang mempunyai 2 lengan tetapi yang satu agak lebih pendek.
  3. Akrosentrik yaitu kromosom yang mempunyai 2 lengan tetapi yang satu pendek.
  4. Telosentrik yaitu kromosom yang mempunyai satu lengan atau 2 lengan tetapi yang satu sangat pendek.
SINTESIS PROTEIN
Ada banyak tahapan antar ekspresi genotip ke fenotip. Gen-gen itdak dapat langsung begitu saja menghasilkan fenotip-fenotip tertentu. Fenotip suatu individu ditentukan oleh aktifitas enzim (protein fungsional). Enzim yang berbeda akan menimbulkan fenotip yang berbeda pula. Perbedaan suatu enzim dengan enzim yang lain di tentukan oleh jumlah, jenis dan susunan asam amino penyusun protein enzim. Pembentukan asam amino ditentukan oleh gen atau DNA.

Ekspresi gen merupakan proses dimana informasi yang dikode didalam gen terjemahkan menjadi urutan asam amino selama sintesis protein. Pogmasentral mengenai ekspresi gen, yaitu DNA yang membawa informasi genetic Yang ditranskripsi oleh RNA, dan RNA diterjemahkan menjadi polipeptida. 

Ekspresi gen merupakan sintesis protein yang terdiri dari 2 tahap yaitu:
• Tahap pertama urutan rantai nukleutida tempale (cetakan) dari suatu DNA untai ganda disalin untuk menghasilkan satu rantai molekul RNA. Proses ini disebut transkripsi dan berlangsung di inti sel.
• Tahap kedua merupakan sintsis philopeptida dengan urutan spesifik berdasarkan rantai DNA yang di buat pada tahapn pertama, proses ini disebut traslasi.

Hukum Menggunakan Kartu Kredit Dalam Pandangan Islam

KEPUTUSAN DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

Pada Sidang Dewan Hisbah
Penyerta Muktamar XIV
Di PC Persis
Soreang, 7 Agustus 2010 M
26 Sya’ban 1431 H Tentang:
بسم الله الرحمن الرحيم‎

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:

MENGINGAT:
1. Firman Allah:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ. البقرة : 275.
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.s. Al-Baqarah : 275)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. آل عمران : 130.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakanriba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.s. Ali Imran : 130)
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا. النساء : 161.
Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih. (Q.s. An-Nisa 161)
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُو فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ. الروم : 39.
Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Q.s. Ar-Rum : 39.2)
Hadis Nabi Saw:
أَنَّ النَّبِيَ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ : أَيُّ الكَسْبِ أَطْيَبُ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ. رواه البزار وصححه الحاكم. ورواه الحاكم عن سعيد بن عمر عن عمه.
‘Rasulullah saw. ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik? Rasulullah saw. bersabda; ‘(yang paling baik) ialah pekerjaan seseorang dengan usaha dengan tangannya sendiri dan perdagangan yang mabrur (yang bersih/halal).” (H.r. Al-Bazar dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan Al-Hakim meriwayatkannya dari Said bin Umar dari pamannya)
لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ. رواه البخاري ومسلم
Allah melaknat pemakan riba, yang memberi makannya, saksi-saksinya dan penulisnya.” (H.r. Al-Bukhari dan Muslim)
لَدِرْهَمٌ رِبًا أَشَدُّ عِنْدَ اللهِ تَعَالَى مِنْ سِتٍّ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
Untuk satu dirham riba disisi Allah lebih berat dari tiga puluh enam kali berzina menurut (ukuran) kesalahan.” (H.r. Ad-Daraquthni)
لِلرِّبًا تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ بَابًا اَدْنَاهَا كَأَنْ يَأْتِيَ الرَّجُلُ بِاُمِّهِ.
Untuk riba ada 99 (sembilan puluh sembilan) pintu dosa, yang paling rendah (derajatnya, seperti) seseorang yang menzinahi ibunya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ أَنَّ النَّبِيَّ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ : اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ ، إلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا. رواهُ أَبُو دَاوُد وَابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ ، وَزَادَ : الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.). نيل الأوطار 8: 463.
Dari Amr bin Auf, bahwasanya Nabi saw. bersabda, ‘Perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (H.r. Abu Daud, Ibnu Majah, dan At-Tirmidzi dan ia menambah:)
“Dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (Nailul Authar 3)
Qaidah Fiqhiyyah
الأصل في العقود والمعاملاة الإباحة حتى يقوم الدليل على بطلان والتحريم
“Asal melakukan setiap kegiatan akad dan muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang membatalkan atau mengharamkannya.
MENDENGAR:
1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah K.H. Usman Shalehuddin
2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP PersisK.H. Prof. Dr. Maman Abdurrahman. MA
3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh:.
1. Dr. Hassanudin M.Ag
2. K.H. Drs. Taufik Rahman Azhar
4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas
MENIMBANG:
1. Larangan Islam tentang segala bentuk transaksi barang dan atau jasa yang mengandung Riba, Maisir, Jahalah, Gharar dan Ghasy.
2. Adanya praktek penggunaan kartu kredit di kalangan masyarakat.
3. Belum adanya kesepakatan pendapat mengenai kartu kredit yang sesuai dengan syari’ah.
4. Perlu kejelasan dan ketegasan status hukum tentang penarikan denda atau tambahan pembayaran dari nasabah.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam
MENGISTINBATH:
1. Menggunakan kartu kredit konvensional hukumnya haram karena mengandung unsur riba.
2. Menggunakan kartu kredit dengan akad ijarah (sewa fasilitas), kafalah (talangan utang) atau qard (pinjaman) hukumnya mubah.
3. Penarikan denda atau tambahan pembayaran dari nasabah karena keterlambatan pembayaran termasuk riba.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut denganmakalah terlampir.
الله يأخذ بأيدينا الى ما فيه خير للإسلام و المسلمين‎‎

Bandung, 7 Agustus 2010 M
26 Sya’ban 1431 H

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

Ketua Sekretaris

K.H. USMAN SHALEHUDDIN K.H. WAWAN SHOFWAN Sh
NIAT: 05536 NIAT: 30400