Investasi dalam Pandangan Islam
INTRODUKSI
INVESTASI DALAM PANDANGAN ISLAM[1]
Oleh:
I.
Pendahuluan
Roda zaman yang berputar dengan
cepatnya menimbulkan banyak perubahan didalam
berbagai ranah kehidupan. Baik perubahan tersebut ditinjau dari segi politik, sosial,
ekonomi, maupun kebudayaan. Perkembangan teknologi serta kemudahan mengakses
informasi yang menjadi titik terang dalam berbagai transaksi dan muamalah
semakin meligitimasi pernyataan para sosiologi bahwa manusia adalah makhluk
sosial, karena saling bergantung antara satu dengan yang lainnya. Kendati
perkembangan kedua aspek ini mencapai titik puncak, manusia mulai melupakan
esensi terhadap pengertian kehidupan atau disebut mengalami gejala anomi.
Pikiran yang materialistis membuat
manusia berlomba-lomba memupuk kekayaan dengan mencari keuntungan
sebanyak-banyaknya agar dapat terpenuhi hasratnya. Hal ini tentunya menegaskan
kepentingan individu diatas kepentingan sosial. Dewasa ini banyak negara-negara
yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik
ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi
akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenagakerja,
peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
Iklim investasi yang merupakan semua
kebijakan,kelembagaan, dan lingkungan, baik yang sedang berlangsung maupun yang
diharapkan terjadi di masa datang bisa mempengaruhi tingkat pengembaliandan
resiko suatu investasi.
Sejauh ini kita melihat Pemerintah
Indonesia menyadari perlunya upaya meningkatkan investasi, yaitu dengan memperbaiki
berbagai aspek yang berkaitan
dengan iklim investasi, akan tetapi
keserakahan pihak yang berkuasa seakan-seakan menjadikan nilai investasi
sebagai bencana bagi masyarakat yang pada hakikat kegiatan ini menjadi
penunjang hidup.
Rangkaian rumusan masalah di atas
menjadi pijakan bagi kita untuk bisa mengenal lebih jauh tentang kegiatan
berinvestasi. Disini pemakalah tidak membahas dengan detail bagaimana pandangan
fikih tentang tumbuhnya investor asing di negeri syariat, karena sifat makalah
ini hanyalah sebagai pengenalan tentang dan gambaran umum tentang investasi itu
sendiri.
II.
Pembahasan
A. Defenisi
Investasi
Investasi dalam
bahasa Arab disebut dengan kata (الاستثمار) berasal dari fi’ilثمر yang bermakna menginvestasikan
atau mengembangkan.
Sedangkan secara istilah investasi merupakan suatu kegiatan
penempatan dana pada aset produktif dengan harapan mendapatkan pertumbuhan modal
dalam jangka waktu tertentu.Pada dasarnya investasi secara konvensional dapat diartikan
sebagai suatu kegiatan bisnis yang pasif karena tanpa melibatkan lansung penanam
modal. Berinvestasi adalah salah satu langkah strategis yang bisa dilakukan setiap
orang untuk menghasilkan keuntungan lebih.
Namun menurut Jack Clark Francis investasi adalah
penanaman modal yang diharapkan dapat menghasilkan tambahan dana pada masa yang
akan datang. Berdasarkan definisi Investasi, dapat disimpulkan bahwa investasi
merupakan suatu bentuk pengorbanan kekayaan di masa sekarang untuk mendapatkan
keuntungan di masa depan dengan tingkat resiko tertentu.[2]
B.
Prinsip
Dasar berinvestasi
Islam menganjurkan untuk menjaga harta benda serta mencegahnya
dari kehilangan.Sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Quran:
ولاتؤتوا السفهاء أموالكم التى جعل الله لكم قيما وارزقوهم فيها واكسوهم
وقولولهم قولا معروفا (النساء:5)
Artinya: dan janganlah kamu serahkan pada orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan, Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta
itu) dan ucapkannlah kepada mereka perkataan yang baik.(An-Nisa':5).
Kalau kita lihat ayat diatas Allah menegaskan dengan
kata وارزقوهم فيها bukan وارزقوهم منها. Menurut Imam Ar-Razi ayat
diat menggunakan kalimat فىها supaya kita
tidak menjadikan harta mereka sebagai rezeki, akan tetapi menjadikannya sarana
untuk mendapatkan rezeki dengan cara mengembangkannya untuk mendapatkan
keuntungan.
Umar bin Khatab Ra berkata: dagangkan harta anak yatim
dan jangan makan zakat dari penghasilannya.
Namun sesuai prinsipil, bahwa aktivitas perdagangan
dan usaha yang sesuai dengan syariah adalah kegiatan usaha yang tidak berkaitan
dengan produk atau jasa yang haram seperti makanan haram. Selain itu juga
menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang, termasuk yang tergolong
praktik riba,gharar,maysir.
C. Fungsi Investasi Secara Umum
Tidak seperti tabungan dan konsumsi, investasi
merupakan sebuah bisnis yang tidak dapat diprediksi dan berisiko, karena
investai tidak harus mengikuti pergerakan yang sama dengan produk nasional
bruto (GNP)[3] beda halnya dengan
pengeluaran konsumsi yang dapat memengaruhi nilai produk nasional bruto.
Investasi merupakan aktivitas tersendiri dari sektor swasta dan sektor
pemerintah.
Peristiwa dimana invsetasi tidak sejalan dengan dengan
laju pertumbuhan produk nasional bruto ditemukan pada saat terjadinya resesi
dalam siklus ekonomi juga dalam perekonomian yang sedang mengalami inflasi.
Jika produk nasional bruto tetap tinggi dan tingkat suku bunga juga tinggi
keadaan ini dapat mengurangi investasi.[4]
D. Fungsi Investasi dalam Perekonomian Islam[5]
secara lebih spesifik, M.M metwally (1993)
mengembangkan suatu fungsi investasi dalam perekonomian islam akan sangat
berbeda dari perekonomian yang non-Islami (konvesinal). Model yang dikembangkan
mengasumsikan tingkat suku bunga nol, adapun asumsi lain yang digunakan adalah:
1.
Terdapat
denda untuk penimbunan aset-aset yang tidak termanfaatakan.
2.
Dilarangnya
segala bentuk spekulasi dan tindakan perjudian.
3.
Tingkat
suku bunga pada semua jenis dana pinjaman adalah nol.
Jadi, para investor dapat memilih diantara tiga
alternatif untuk memanfaatkan dananya (a) memegang dananya dalam bentuk tunai (b)
memegang dananya dalam bentuk aset-aset yang tidak menghasilkan pendapatan (contoh:
deposito bank, pinjaman, property) atau (c) menginvestasikan dananya ( menjadi
investor dalam proyek yang dapat menambah persedian modal negara). Menurut
beberapa pandangan kontemporer, seorang Muslim yang menginvestasikan dana atau
tabungannya tidak akan dikenakan pajak pada jumlah yang telah diinvestasikannya,
tetapi dikenakan pajak pada keuntungan yang dihasilkan dari investasinya,
karena dalam perekonomian Islami semua aset-aset yang tidak termanfaatkan
dikenakan pajak, jadi investor Muslim akan lebih baik memanfaatkan dananya
untuk investasi daripada mempertahankan dananya dalam bentuk yang tidak
termanfaatkan.
E. Produk Jasa Investasif[6]
Jika berbicara mengenai investasi, secara umum
investasi dapat dilakukan pada dua sektor, yakni sektor riil dan sektor
keuangan. Investasi di sektor riil dilakukan dengan membeli atau menyimpan
benda-benda riil yang diharapkan akan mempunyai nilai jual beli tinggi di masa
datang seperti tanah, bangunan, emas, benda seni, dan lain-lain.
Sedangkan investasi sektor keuangan dilakukan di pasar keuangan, dan pasar keuangan diketegorikan menjadi dua kategori, yaitu: pasar uang dan pasar modal. Berikut uraian bentuk-bentuk Investasi Syariah:
Sedangkan investasi sektor keuangan dilakukan di pasar keuangan, dan pasar keuangan diketegorikan menjadi dua kategori, yaitu: pasar uang dan pasar modal. Berikut uraian bentuk-bentuk Investasi Syariah:
1.
Deposito
Syariah
Dalam
operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik
tersendiri, yaitu kedua belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana
dan mudharib akan menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik.
2.
Pasar
Modal Syariah
Dalam arti
sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk
melakukan transaksi.Namun pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu
tempat bertemunyan para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam
rangka memperoleh modal.
F. Studi Kasus
Investasi selalu memiliki dua sisi, yaitu return dan
risiko. Dalam Berinvestasi berlaku hukum bahwa semakin tinggi return yang
ditawarkan maka semakin tinggi pula risiko yang harus ditanggung investor.
Investor bisa saja mengalami kerugian bahkan lebih dari itu bisa kehilangan
semua modalnya. Adapun Faktor yang dapat
mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua
faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian,
guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah,
Kelima faktor kemudahan dalam peizinan.
Disamping itu dampak positif dan negatif dengan adanya
investor asing adalah:
Dampak Positif
Investor asing diharapkan secara langsung maupun tidak
langsung dapat lebih merangsang dan menggairahkan kehidupan dunia usaha, serta
dapat dimanfaatkan sebagai upaya menembus jaringan pemasaran internasional
melalui jaringan yang mereka miliki. Selanjutnya modal asing diharapkan secara
langsung dapat mempercepat proses pembangunan ekonomi Indonesia dan memperluas
kesempatan kerja.
Dampak Negatif
Dampak negative yang ditimbulkan oleh adanya investasi
asing ialah muncul berbagai permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing
terhadap aset-aset public antara lain kontrol dari luar negeri yang sering
sangat merugikan Negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun
politik, menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya
alam, investor asing banyak banyak yang bergerak di sector pertambangan
(miring), adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi
dan pihak investor asing yang terlalu bebas/leluasa dalam mencampuri
perekonomian Indonesia.[7]
Namun yang terjadi di negara kita saat ini justru
kegiatan investasi yang melibatkan pihak asing menjadi bumerang bagi rakyat
sendiri. Contoh kasus yang sedang marak saat ini adalah freeport pertambangan
di ujung bagian timur Indonesia, tepatnya di Papua. Dalam buku freeport:
Bagaimana Pertambangan Emas dan Tembaga Raksasa "menjajah" Indonesia
ini mengungkapkan betapa PT Freeport McMoran Indonesia telah melakukan
kejahatan multidimensional. Kejahatan lingkungan, kejahatan kemanusiaan,
kejahatan ekonomi, kejahatan hukum dan kejahatan politik dilakukan serentak
oleh perusahaan pertambangan yang termasuk dalam kategori industri hitam ini.
Kasus Freeport bukanlah satu-satunya.[8] Ada berlusin-lusin kontrak
karya pertambangan lainnya antara Indonesia dengan berbagai korporasi asing
yang tidak masuk akal sehat. Mengapa? karena hampir semua kontrak karya
pertambangan itu merupakan pengulangan praktik penjajahan. Korporasi asing
mendapat keuntungan yang terlalu besar, sementara pihak Indonesia hanya
mendapat royalti ala kadarnya dan memikul beban destruksi lingkunan yang
mustahil dapat dipulihkan. Logikanya mungkinkah kita mengembalikan sebuah
gunung kecilyang sudah lenyap di hajar freeport dan berubah jadi
"danau" buruk dan melelehkan salju di puncak Gunung Jaya Wijaya yang
merupakan salah satu keajaiban alam ? Keajaiban alam kini tinggal kenangan.
Keserakahan freeport adalah tipikal investor luar dan korporasi internasional
yang bergerak di bidang pertambangan. Kalau kita telusuri lebih jauh sikap
Indonesia terhadap korporasi asing agaknya memang berbeda dibandingkan dengan
negara-negara lain, terkhusus negara petro-dollar di Timur Tengah yang
menjadi kaya karena pemerintah di kawasan tersebut sangat lihai mengover production-sharing
dan profit-sahring dan berani meminta bagian yang lebih masuk akal,
dibanding Indonesia. Indonesia nampak selalu tundk, merunduk dengan investor
korporasi asing yang dalam 24 jam sehari-semalam ideologi mereka adalah
maksimalisasi keuntungan dengan segala cara. Seharusnya kita perlu belajar dari
negara-negara lain seperti Venezuela dan Boloivia. Kedua negara ini berhasil
keluar dari cengkeraman korporatokrasi internasional. Mereka berhasil melakukan
negosiasi ulang atas seluruh perjanjian pertambangan dengan investor asing yang
semula merugikan bangsa sendiri.
Kita sering luput banyaknya kecurangan yang dilakukan
oleh pelaku dunia usaha adalah salah satu faktor yang membuat pelaksanaan
penegakan hukum ekonomi di Indonesia ini tidak berjalan dengan baik. Seharusnya
hukum yang mengatur tentang kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha
lainnya diperjelas serta dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku
usaha yang berbuat kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan
kompetitif diantara para pelaku usaha. Membenahi hukum ekonomi di Indonesia
tidak semudah membalikan telapak tangan. Bagaimana bisa dengan mudah hukum
ekonomi di negara kita di tegakan jika para pejabat pemerintahannya adalah
tersangka utama dalam kasus-kasus di bidang ekonomi itu sendiri.
Pembahasan mengenai investasi sangatlah luas. Banyak hal yang harus kita kaji lebih lanjut tentang permasalahan ini. Keluasaan pembahasan dan makalah ini tentunya memiliki banyak celah untuk rekan-rekan kritisi. Karena makalah ini baru sekedar bagian kecil dari luasnya pembahasan investasi dan lebih bersifat kepada pengenalan.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta, Bandung, cet I, 2010
Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991
http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi-indonesia-agar-investor.html
Ir.Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami, edisi.2 Rajawali Pers, Jakarta,cet.III,2010
Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesia, PPSK Press, Yogyakarta, cet.II, 2008,
III. Penutup
Pembahasan mengenai investasi sangatlah luas. Banyak hal yang harus kita kaji lebih lanjut tentang permasalahan ini. Keluasaan pembahasan dan makalah ini tentunya memiliki banyak celah untuk rekan-rekan kritisi. Karena makalah ini baru sekedar bagian kecil dari luasnya pembahasan investasi dan lebih bersifat kepada pengenalan.
Daftar Pustaka
Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer, Alfabeta, Bandung, cet I, 2010
Francis, Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc., Singapore, 1991
http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi-indonesia-agar-investor.html
Ir.Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami, edisi.2 Rajawali Pers, Jakarta,cet.III,2010
Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesia, PPSK Press, Yogyakarta, cet.II, 2008,
[1]
Makalah ini dipresentasikan…
[2] Francis,
Jack C., Investment: Analysis and Management, 5th edition, McGraw-Hill Inc.,
Singapore, 1991, Hal. 1
[3] Produk
Nasional Bruto (Gross National Product) adalah nilai seluruh barang-barang dan
jasa-jasa yang dihasilkan oleh sesuatu perekonomian dalam suatu periode
tertentu (Dobrnbusch : 1981)
[4]
Ir.Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami,edisi.2 Rajawali Pers,
Jakarta,cet.III,2010, hal.294
[5] Ibid..,hal.296
[6]
Abdul Aziz dan Mariyah Ulfah, Kapita Selekta Ekonomi Islam Kontemporer,
Alfabeta, Bandung, cet I, 2010, hal 90
[7] http://ramdan-tugas.blogspot.com/2013/03/hukum-ekonomi-indonesia-agar-investor.html
[8]
Mohammad Amien Rais, Agenda mendesak bangsa selamtkan Indonesia, PPSK
Press, Yogyakarta, cet.II, 2008, hal.255
ReplyDeleteSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut