Skim Titipan atau Wadiah dapat dilakukan dengan dua model
• Wadiah Yad Ad-Dhamanah, maksudnya
adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang
titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk
mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik
menghendakinya. Dalam hal titipan uang, maka uang titipan akan
digabungkan bersama-sama dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat
digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini
yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.
•
Wadiah Yad Al-Amanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima
titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan tersebut dan
menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat
dibutuhkan pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas
kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini
bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam
memelihara titipan tersebut. Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain
adalah Safe Deposit Box.
Berkaitan
dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, karena bank syariah mendapatkan manfaat
dari penggunaan barang titipan tersebut (uang), maka bank syariah
diperbolehkan membagi keuntungannya tersebut sebagai bonus/hadiah kepada
nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah.
Bonus inilah yang terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada
tabungan anak Bapak Suyono.
Apa perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional?
Pada
bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai
tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun)
untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan
pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini
harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar.
Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang
baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan.
Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.
Bank
Syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim
wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah
setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.
Bank
syariah lebih merugikan nasabah? Jika kita lihat hakikat menitipkan
uang, tentunya motivasi utama nasabah bukanlah bonus, tetapi agar
dananya aman. Jadi tidak ada masalah jika bank syariah tidak membagi
bonusnya dan menjadi rejeki jika bank syariah membagi bonusnya.
Masalahnya, seringkali bank syariah sedikit ’memaksa diri’ untuk
memberikan bonus agar manfaat bagi nasabah setara dengan tabungan bank
konvensional. Hal ini yang membuat nasabah menjadi tidak mudah
membedakan mana bunga mana bonus.
Bagaimana
dengan nisbah pada deposito di bank syariah yang diperjanjikan pada
saat akad? Bentuknya nilainya pun serupa dengan bunga bank karena
menggunakan prosentase. Apa perbedaan dengan bunga?
Deposito dan tabungan berjangka di bank syariah menggunakan skim investasi dan bagi hasil (mudharabah). Hal ini sesuai dengan konsep investasi yang umumnya adalah berbentuk penempatan dana jangka panjang.
Jenis investasi dana secara mudharabah di bank syariah terbagi menjadi:
•
Mudharabah Al-Mutlaqah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana
shahibul maal (pemilik dana) menyediakan modal dan memberikan kewenangan
penuh kepada mudharib (pihak yang menjalankan bisnis – dalam hal ini
bank syariah) dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan
dan juga kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini umum
digunakan untuk deposito atau tabungan berjangka. Nasabah tidak perlu
menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.
•
Mudharabah Al-Muqayyadah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana
shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas
kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan
dan kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini biasanya
digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar
seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah
sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis
tertentu. Dana dari nasabah dengan skim Mudharabah Al-Muqayyadah tidak
disatukan dalam pool-of-fund bank syariah, namun dikelola secara
terpisah.
Nasabah
pemilik dana (sahibul maal) dan bank syariah sepakat dalam akad
investasi mudharabah untuk berbagi keuntungan (termasuk kerugian) hasil
usaha kegiatan pembiayaan oleh bank syariah yang melibatkan dana
nasabah. Perjanjian bagi hasil dituangkan dalam proporsi misalnya 60%
untuk nasabah, 40% untuk bank. Ini yang dikenal dengan nama nisbah bagi
hasil.
Pada
akhir bulan, setelah perhitungan pendapatan dari pembiayaan didapatkan,
bank syariah akan membagi keuntungan sesuai proporsi dana nasabah dan
nisbah bagi hasilnya. Jika bank syariah mengalami kerugian, maka apakah
nasabah tetap menerima bagi hasil atau tidak sangat tergantung dari
sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Jika diterapkan revenue
sharing seperti umumnya bank syariah di Indonesia maka bagi hasil
nasabah akan tetap diterima, namun jika yang digunakan adalah profit
sharing, maka nasabah hanya akan menerima bagi hasil jika bank syariah
mencatat laba.
Setelah
membaca uraian di atas maka kita dapat menarik perbedaan jelas antara
bunga bank konvensional dengan manfaat bagi hasil investasi dana bank
syariah. Bank konvensional tidak mengkaitkan nilai bunga dengan revenue
atau profit-nya. Bunga adalah konsekuensi bagi bank umum memegang uang
nasabah, tidak peduli apakah uang itu diputar dalam usahanya atau tidak.
Sementara pada investasi dana di bank syariah, nasabah mempercayakan
bank syariah untuk mengelola dananya. Keuntungan dari usaha pengelolaan
dana tersebut yang dibagi sesuai nisbah yang dijanjikan.
Bagaimana
jika besar bunga bank konvensional dan bagi hasil bank syariah tidak
jauh berbeda? Hakikatnya tidak mengubah apa-apa, bunga bank umum tetap
tidak sama dengan bagi hasil bank syariah. Hal ini karena bunga dan bagi
hasil diperoleh dengan cara yang berbeda.
0 comments:
Post a Comment